Jember, Jawa Timur – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Bambang Myanto berharap adanya Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA, Jawa Timur, dapat meningkatkan integritas penegak keadilan di PN setempat.
“PTSP bertujuan untuk menghindarkan kontak langsung dengan petugas (hakim, panitera atau pegawai lain di PN), sehingga masalah-masalah yang terkait integritas dapat diminimalisasi,” katanya saat meresmikan PTSP PN Jember, Selasa.
Sistem PTSP yang diterapkan secara maksimal akan menutup celah terjadi praktik korupsi karena adanya PTSP tersebut maka setiap orang yang akan mengurus sesuatu ke pengadilan hanya berurusan dengan petugas PTSP di pintu masuk kantor pengadilan.
“Tidak ada lagi kontak langsung dengan pegawai di Pengadilan Negeri, sehingga tidak ada lagi persepsi yang macam-macam dalam mencari keadilan,” tuturnya.
Menurutnya PTSP bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang mencari keadilan dapat terlayani dengan baik.
“Apalagi PN Jember telah meluncurkan 13 inovasi aplikasi yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pengadilan,” katanya.
Bambang juga mengapresiasi keberadaan PTPS PN Jember yang dinilai memiliki ruangan yang cukup besar dengan beberapa fasilitas yang cukup banyak, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Sementara Juru bicara PN Jember Totok Yanuarto mengatakan PTSP merupakan salah satu wujud pelayanan lembaga peradilan bagi masyarakat pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan di seluruh Indonesia.
“Di era digitalisasi yang serba cepat, mudah dan transparan maka saat ini PTSP PN Jember telah siap memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dan pengguna layanan dengan selalu berinovasi guna meningkatkan aksesibilitas untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari pelayanan hukum dan keadilan,” katanya.
Ia menjelaskan PTSP PN Jember yang telah dimoderenisasi dengan mengedepankan pelayanan dan kemudahan bagi pengguna layanan baik bagi masyarakat umum maupun bagi penyandang disabilitas, serta manula.
PN Jember telat meluncurkan 13 inovasi untuk meningkatkan pelayanan yang prima yakni “Barcode Brosur” (E-Brochure), “Jeasie” (Jember Asisten Sistem Informasi Elektronik), “Tilik Desa” (Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa).
Kemudian “E-court plus, PTSP online, Posbakum online, Asisten Digital, Sidang Permohonan Online, Aplikasi Antrean PTSP, Aplikasi Antrean Sidang, Monitoring Kepatuhan SIPP, dan SiNAJIB” (Sistem Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala). (Ant)