Mukomuko membentuk tim untuk selesaikan konflik warga-perusahaan

Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu membentuk tim untuk penyelesaian konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

“Kita juga sudah membentuk tim yang ada di Kesbangpol untuk penyelesaian konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan dan insyaallah tim akan bekerja,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat di Mukomuko, Kamis.

Petani di sejumlah desa di Kecamatan Malin Deman mendesak pemerintah setempat untuk menyelesaikan konflik lahan antara para petani dengan PT Daria Dharma Pratama.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Desa Air Berau menolak perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ia menyatakan pemerintah daerah setempat tidak akan membiarkan masyarakat petani, baik dari Kecamatan Malin Deman maupun Desa Air Berau berjuang sendiri menyelesaikan persoalannya.

“Pemerintah daerah perwakilan dari masyarakat kita pasti inilah bukti keseriusan kita kalau dibilang tidak ada progres nanti kita cek SK tim reforma agraria sudah ada,” ujarnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Mukomuko Abdiyanto mengatakan pihaknya dalam waktu dekat menggelar rapat kerja dengan tim terpadu dan satgas yang terdiri atas forum komunikasi pimpinan daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas penyelesaian masalah tersebut.

“Kita mengidentifikasi rencana kerja tindak lanjut satgas yang dibentuk ini apakah sudah ada data terkait dengan dugaan hak guna usaha (HGU) terlantar. Kita bicara dokumen apakah Dinas Pertanian punya dokumen kalau belum kita akan kejar itu sampai ke perusahaan,” ujarnya.

Pihaknya akan cek ke lapangan untuk memastikan apakah ada atau tidak pengelolaan lahan di dalam HGU, apakah lahan tersebut terlantar menjadi hutan belantara atau dikelola oleh masyarakat.

Ia mengatakan meskipun warga melakukan aktivitas di lokasi HGU terlantar, tentu pemerintah setempat tidak serta mengusir warga.

“Sebelum ke kebijakan pelarangan dan segala macam tentunya kita mendasarkan kerja tim satgas dengan hitam di atas putih dulu tentu kita secara formil baca dokumen secara material kita cek lapangan,” ujarnya.

Ia mengatakan walaupun sebenarnya data sekunder sudah dapat dari lembaga swadaya masyarakat tentu pemerintah tetap melakukan validasi data tersebut. (Ant)

Artikulli paraprakKasad Jenderal Dudung Abdurachman Minta SMSI Teruskan Kembangkan Jurnalisme Jujur
Artikulli tjetërWapres berpesan anak Indonesia terus giat belajar dan ukir prestasi