Bandung (Kemenag) – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Haji 1444 H/2023 M di Bandung menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk peningkatan layanan jemaah di tahun mendatang. Rekomendasi itu mencakup beberapa aspek, mulai dari manasik, layanan armuzna, penerbangan, hingga istithaah kesehatan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief berharap rekomendasi dihasilkan bisa menjadi bahan masukan dalam rencana revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Hasil rakernas ini diharapkan bisa untuk diperas lebih jauh, kira-kira apa yang akan kita telurkan ke dalam perubahan undang-undang,” kata Hilman saat menutup Rakernas di Bandung, Jumat (8/9/2023).
Hilman mengatakan, Ditjen PHU perlu menyiapkan satu konstruksi perencanaan yang dapat mempermudah dan memperlancar penyelenggaraan haji ke depan. Hal itu harus dapat dituangkan dalam sebuah kebijakan.
“Kita sudah melakukan kajian secara khusus. Tapi saya melihat bahwa kita juga mungkin siapkan satu konstruksi yang mempermudah dan memperlancar penyelenggaraan haji ini dengan memperbaiki dari segi kebijakan besar. Saya kira ini suatu keharusan,” terangnya.
DPR, kata Hilman, sudah menyampaikan rencana mereka untuk melakukan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pihak pemerintah juga harus lebih siap dengan rencana perubahan undang-undang.
Hilman mencontohkan masalah keuangan. Dia meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat membuat rancangan kebijakan anggaran yang lebih komprehensif. Misalnya, mengatu juga tentang pembiayaan penambahan kuota tambahan. Selama ini, anggaran penyelenggaraan ibadah haji dirancang hanya untuk kuota normal.
“Ini akan kita seriusi lagi disesuaikan dengan yang kondisi di lapangan. Untuk kuota tambahan misalnya, kebijakan seperti apa yang dirancang BPKH. Selama ini uang yang dirancang hanya untuk kuota normal dan kuota tambahan tidak dirancang,” ungkap Hilman.
“Bila perlu dua sampai tiga tahun berikutnya secara cash flow sudah diatur. Sata ini kita tidak punya alternatif, bahkan kuota tambahan pun diperlakukan secara sama (perencanaan keuangannya),” sambungnya.
Contoh lainnya terkait istitha’ah. Hilman berharap, tiap jemaah haji akan mempunyai kemandirian dan ketahanan dari aspek kesehatan, psikis dan kondisi lainnya. Ke depan, istitha’ah ini akan dimulai dari awal pendaftaran jemaah haji hingga prą keberangkatan. Hal ini juga perlu disiapkan regulasinya.
“Istitha’ah merupakan suatu keharusan tiap jemaah. Maka dari itu aspek kemandirian dan ketahanan jemaah perlu kita lakukan dari aspek kesehatan, psikis, dań kondisi lainnya saat melaksanakan ibadah haji. Ini akan dimulai dari awal pendaftaran sampai nanti pra keberangkatan,” tandasnya
Rakernas yang mengusung tema “Penguatan Istitaha’ah Menuju Kemandirian dan Ketahanan Jemaah Haji Indonesia” ini digelar dari 6 – 9 September 2023 di Bandung. Rakernas diikuti para Pejabat Eselon II, III ASN dilingkungan Ditjen PHU, Mantan Konsulat Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala serta Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji se-Indonesia. (Rls)