Kemendag Amankan Produk Pelumas Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar

Kemendag – Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga didampingi Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan senilai Rp16,5 miliar di tiga lokasi gudang di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (17 Apr).

Wamendag menyampaikan, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Wamendag menambahkan, Kemendag telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Jampidsus dan Jamintel Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian RI, Detasemen Polisi Militer Jaya 1, Disperindag Provinsi Banten, Disperindag Kota Tangerang, pelaku usaha, serta Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO). (Rls)

Artikulli paraprakRangkaian Puncak Peringatan 68 Tahun Konferensi Asia-Afrika
Artikulli tjetërWonderful Indonesia hadir di Namibia Tourism Expo 2023