Rejang Lebong, Bengkulu – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyatakan tersangka pelaku pencabulan yang telah berumur lanjut usia atau lansia di wilayah itu terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan lansia tersangka pelaku pencabulan tersebut ialah seorang kakek berinisial DL (70) warga Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
“Tersangka DL kita sangkakan dengan pasal 286 KUHP juncto pasal 290, juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” kata Ibnu Sina.
Dia menjelaskan kasus pencabulan ini diduga dilakukan tersangka terhadap korbannya berinisial T (35) tetangganya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas pada 13 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus pencabulan itu terungkap, kata dia, saat tetangga korban memergoki tersangka masuk ke rumah korban berinisial T, setelah sekian lama tidak keluar sehingga saksi masuk ke dalam rumah dan melihat pelaku tidak mengenakan celana keluar dari kamar korban.
Perbuatan ini diceritakan saksi kepada keluarga korban yang saat itu sedang pergi ke kebun, dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bermani Ulu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan itu telah dilakukannya sebanyak tiga kali, sejak bulan Juli 2022 lalu. Perbuatan ini dilakukan tersangka dengan alasan sudah dua tahun tidak tinggal serumah dengan istrinya,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka pihaknya tambah dia, juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam tersangka yang tertinggal di rumah korban.
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka DL ini selain terhadap korban T juga diduga juga telah melakukan perbuatan sodomi terhadap seorang anak laki-laki yang turut melaporkan kasusnya setelah tersangka DL ditangkap petugas. (Ant)