Distan Mukomuko berharap pabrik kelapa sawit tetap beroperasi

Mukomuko – Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berharap semua pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini tetap beroperasi mengolah tandan buah segar kelapa sawit milik petani di daerah ini.

“Kita berharap pabrik tetap beroperasi dengan harga yang ada sekarang ini karena harga jual CPO tidak mengalami penurunan dan harga CPO sekarang ini sebesar Rp12.000 per kilogram,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah, di Mukomuko, Kamis.

Sebanyak 10 pabrik minyak kelapa sawit yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Mukomuko yang membeli tandan buah segar kelapa sawit milik petani.

Terkait dengan penjualan minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari daerah ini terbatas, menurutnya, bagaimana pabrik bisa menjual CPO ke pembeli di pasar dalam negeri sehingga tidak penumpukan isi tangki CPO.

Namun dalam situasi pabrik yang terbatas menjual CPO sejak beberapa pekan terakhir, ia mengatakan, berat bagi pemerintah setempat menerapkan harga ketetapan tim perumus harga komoditi perkebunan pemerintah provinsi.

Karena beberapa pabrik minyak mentah kelapa sawit sudah menyatakan sudah terlalu banyak tandan buah segar milik sementara mereka terbatas menjual CPO.

Ia menyebutkan, seperti yang terjadi dengan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi. Kondisi terakhir tandan buah segar kelapa sawit “restan”, sisa yang belum diolah sudah di atas 1.000 ton, bahkan sawit tersebut sudah busuk di “Loading Ramp”.

Sementara itu, sebanyak tiga pabrik minyak kelapa sawit yang tidak beroperasi, yakni PT Sentosa Sejahtera Sejati, PT Gajah Sakti Sawit, dan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi.

“Hari ini PT Gajah Sakti Sawit tetap beroperasi tetapi dibatasi sampai antrean 200 mobil, lalu Jumat (3/6) pabrik ini tidak terima TBS karena tangki timbun penuh.Penerimaan TBS menunggu sampai ada pengiriman CPO,” ujarnya.

Sedangkan dua pabrik lainnya pada hari ini berhenti beroperasi karena tangki timbun penuh dan penerimaan TBS menunggu sampai ada pengiriman CPO. (Ant)

Artikulli paraprakKemendagri kolaborasi wujudkan satu kode-data administrasi kewilayahan
Artikulli tjetërDPRA mengusulkan pemberhentian Gubernur Aceh ke Presiden