Perintah Presiden Dan Menguji Profesionalisme Polri

Oleh: Dr. Yurisman Star, S.E, M.Si
(Akademisi/Dosen Institut STIAMI Jakarta)

Muqaddimah

Kejadian kasus polisi tembak polisi yang terjadi beberapa waktu yang lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus mendapatkan perhatian publik dan menghiasi berbagai media massa selama lebih dari 1 bulan. Dalam rentang waktu tersebut, ada tabir misteri dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai terungkap dengan terang benderang ke publik.

Terlepas membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, langkah Kapolri beserta jajarannya patut diapresiasi. Kapolri dan jajarannya bekerja dengan sangat maksimal dan menunjukkan bahwa institusi kepolisian semakin baik dan transparan, tidak hanya tegas dan profesional kepada masyarakat akan tetapi juga tegas dan profesional ke dalam diri institusinya sendiri, Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari kejadian tersebut ada nilai-nilai yang sangat berharga dan positif bagi upaya untuk melakukan perubahan atau reformasi di tubuh Polri sendiri. Peristiwa polisi tembak polisi ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk terus menggulirkan semangat reformasi dengan menjadikan polisi sebagai Aparat Penegak Hukum yang tegas, profesional dan pelindung masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana dijelaskan ditegaskan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (pasal 2). Maka dari itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan profesional.

Transparansi Kepolisian dalam Penyelesaian Peristiwa Polisi Tembak Polisi

Peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi lebih kurang sebulan sangat disesalkan, sebagai Aparat Penegak Hukum, pelindung, dan pemelihara ketertiban serta keamanan masyarakat, sejatinya polisi tidak melakukan tindakan yang justru dianggap menyebabkan keresahan dimasyarakat. Peristiwa tersebut telah menyebabkan Brigadir J meninggal dunia, 4 (empat) orang tersangka, 31 (tiga puluh satu) orang diduga melakukan pelanggaran kode etik, dan mutasi terhadap belasan anggota Polri.

Jika peristiwa (kasus) ini tidak segera diselesaikan tentu akan berdampak besar terhadap institusi kepolisian, kepolisian yang diyakini sebagai salah satu institusi penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak mampu dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi didalam tubuhnya sendiri.
Langkah-langkah strategis yang sudah diambil oleh Kapolri merupakan langkah yang sudah tepat dalam rangka mengembalikan citra kepolisian. Kapolri mengambil langkah untuk membuka proses-proses dan mempublikasikan setiap perkembangan dari proses penyelesaian peristiwa tersebut, membentuk Tim Khusus (Timsus) dan membuka diri terhadap partisipasi berbagai institusi diluar kepolisian seperti Kompolnas, Komnas HAM, Menkopolhukam, dan institusi lainnya.

Diyakini bahwa langkah-langkah tersebut tidak terlepas dari komitmen dan visi Presiden dalam rangka mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum yang bersih, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dengan demikian penyelesaian peristiwa polisi tembak polisi ini dapat segera dituntaskan.

Dibalik Perintah Presiden kepada Kapolri

Jadi dapat pahami bersama bahwa Presiden Jokowi sangat menekankan agar peristiwa (kasus) kematian Brigadir J dapat diusut sampai tuntas. Setidaknya, empat kali Presiden memerintahkan agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tak ditutup-tutupi. Penuntasan kasus ini merupakan pertaruhan citra kepolisian di masyarakat. Oleh karena itu, Presiden tidak ingin citra kepolisian menjadi buruk akibat penanganan kasus ini tidak dilakukan dengan baik dan kepercayaan masyarakat menjadi sesuatu amanah yang harus dijaga oleh kepolisian.

Jika ditarik kesimpulan setidaknya ada 3 (tiga) perintah yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kapolri yakni: 1) meminta kasus ini segera terungkap dan diselesaikan, 2) meminta agar kasus ini diproses dengan transparan dan terbuka, dan 3) mengingatkan kepolisian untuk menjaga citra institusinya. Ketiga perintah Presiden tersebut menegaskan pentingnya kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dengan secepatnya dengan mekanisme yang transparan dengan demikian diharapkan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan kembali.

Dapat diyakini bahwa perintah Presiden tersebut dimaknai dan berlaku untuk berbagai tindakan dan upaya penegakan hukum lainnya yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Perintah Presiden tersebut juga berlaku terhadap upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian (termasuk judi online), tindakan kriminal dan pencurian, pemberatasan narkotika, dan kejahatan lainnya. Pemberantasan perjudian, pemberantasan narkotika, dan kejahatannya lainnya harus segera diselesaikan dengan proses yang transparan dan terbuka agar kepolisian menjadi institusi yang mendapatkan tempat yang special di hati masyarakat.

Penutup

Peristiwa polisi tembak polisi sangat penting untuk segera diselesaikan dengan transparan dalam rangka mengungkap kebenaran kasus tewasnya Brigadir J agar peristiwa yang serupa tidak terulang kembali dan sekaligus sebagai upaya untuk membuktikan profesionalisme Polri dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di institusinya sendiri dengan melibatkan anggotanya sendiri.

Perintah Presiden Jokowi dengan jelas menyatakan perlunya institusi Polri untuk menyempurnakan dirinya sebagai institusi yang dipercaya masyarakat dengan cara mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya, menuntaskan berbagai persoalan khususnya yang menganggu ketertiban masyarakat seperti judi online, kejahatan perdagangan manusia (human trafficking), kejahatan narkotika, dan kejahatannya lainnya. Perintah Presiden ini bermuara pada satu hal yakni menciptakan Kepolisian sebagai institusi yang dipercayai masyarakat sebagai pengayom, menjaga ketertiban, dan penegak hukum.

Semua berharap peristiwa polisi tembak polisi tidak pernah terjadi di Negara Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai ini. Akan tetapi, peristiwa yang sudah terjadi ini hendaknya menjadi renungan dan motivasi bagi kita semua untuk benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan, dan Keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, mari kita dukung Polri untuk segera menuntaskan kasus ini dengan transparan sebagaimana perintah Presiden Jokowi.

Artikulli paraprakPemprov Bengkulu prioritaskan ajukan kuota P3K sebanyak 525 orang
Artikulli tjetërPolisi tangkap ayah empat tahun perkosa anak kandung di Bengkulu